Polres Keerom Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Dikampung Ubiyau
BUMI CENDERAWASIH.ID – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Sat Reskrim Polres Keerom dalam menangani laporan tindak pidana terhadap anak. Kurang dari 1×12 jam setelah menerima laporan masyarakat, Tim Khusus (Timsus)/Opsnal Sat Reskrim yang dibackup Unit Patroli Sat Samapta Polres Keerom berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kampung Ubiyau, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Jumat (03/07/2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 3 Juli 2026. Setelah menerima informasi dari masyarakat pada, tim bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku SI (47) yang diketahui berada di kediamannya.
Sesampainya di Kampung Ubiyau, petugas langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Keerom untuk menjalani pemeriksaan awal. Secara bersamaan, penyidik berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar segera datang ke Mapolres Keerom guna membuat laporan resmi serta memberikan keterangan kepada penyidik.
Dari hasil pemeriksaan awal, SI (47) mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dan mengaku saat kejadian berada dalam pengaruh minuman keras. Terduga pelaku juga menjelaskan bahwa korban PI (11) merupakan anak piara dari istri keduanya yang tinggal serumah dengannya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 Wit, Korban menerangkan bahwa dirinya diajak oleh pelaku menuju area kali di belakang rumah dengan alasan melihat jerat. Setibanya di lokasi, korban diancam menggunakan parang sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan seksual.
Korban juga mengungkapkan bahwa perbuatan serupa bukan pertama kali dialaminya. Menurut keterangannya, aksi tersebut pernah terjadi pada tahun 2025, namun saat itu korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku. Setelah menerima seluruh keterangan awal, penyidik kemudian membawa korban ke RSUD Kwaingga untuk menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Keerom berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat merupakan wujud kesiapsiagaan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat. Sinergi antara Sat Reskrim, Sat Samapta, serta dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam percepatan penanganan perkara tersebut sehingga pelaku dapat segera diamankan untuk proses penyidikan.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Menurutnya, keberanian korban maupun keluarga untuk melapor sangat membantu aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana serupa. Polres Keerom memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius, profesional dan berkeadilan.(YAM)

Tinggalkan Balasan