Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Tak Berdaya
BUMI CENDERAWASIH.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Seorang terduga pelaku berinisial PRS (18) berhasil diamankan oleh Tim Khusus/Opsnal Satreskrim pada Kamis (09/07/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/VI/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 26 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/94.a/VI/2026/Reskrim tanggal 28 Juni 2026 serta Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/94.b/VI/2026/Reskrim tanggal 28 Juni 2026. Berbekal dasar tersebut, Tim Timsus/Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Sebelum penangkapan dilakukan, pada Rabu (08/07/2026) malam, tim terlebih dahulu melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan mendatangi Konter Lestari Cell untuk mengamankan salah satu barang bukti yang sebelumnya dijual oleh pelaku. Tim kemudian meminta keterangan dari korban dan melanjutkan penyelidikan ke Kampung Bibiosi Arso X untuk melakukan profiling terhadap pelaku. Meski rumah pelaku berhasil ditemukan, saat itu yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga tim kembali ke Mako Polres Keerom.
Keesokan harinya, Kamis (09/07/2026), saat melakukan patroli dan pemantauan di sekitar Kampung Bibiosi, tim berhasil menemukan pelaku sedang berada di halaman rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Keerom guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil dua unit handphone milik korban pada Minggu (21/06/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Saat berkunjung ke rumah orang tuanya, pelaku melihat kunci kamar tergantung di pintu. Melihat situasi rumah sedang sepi, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil dua unit handphone, yakni satu unit Vivo Y03 warna Hijau Permata dan satu unit Redmi C30 warna Hijau Bambu.
Pelaku juga mengaku menjual satu unit Handphone Redmi C30 di Konter Lestari Cell seharga Rp.70.000, sedangkan satu unit Vivo Y03 digunakan untuk bermain game. Kedua barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Keerom untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional anggota dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan diproses secara serius melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Keerom berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu. Meskipun kasus ini terjadi dalam lingkungan keluarga, proses hukum tetap dilakukan secara profesional sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Lebih lanjut, Kapolres melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharganya serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres Keerom.(YAM)

Tinggalkan Balasan