Sat Reskrim Polres Keerom Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Disabilitas
BUMI CENDERAWASIH.ID – Tim Khusus/Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kampung Yowong, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, pada Kamis (09/04/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/IV/2026/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 09 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Keerom menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari anggota piket SPKT, tim langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku di Kampung Yowong. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah.
“Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku sedang bekerja di wilayah Kampung Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang bekerja dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban pada Kamis (27/03/2026) di rumahnya. Aksi tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah saat kondisi istri pelaku berada di ruangan lain. Mirisnya, korban diketahui merupakan penyandang disabilitas sekaligus masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung diserahkan ke Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak, terlebih terhadap korban yang merupakan kelompok rentan.
“Polres Keerom tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak dan penyandang disabilitas. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, agar dapat segera ditangani.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap keluarga dan anak-anak, guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” tambahnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Polres Keerom senantiasa hadir dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara maksimal.(YAM)

Tinggalkan Balasan