Gerak Cepat, Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Keerom
BUMI CENDERAWASIH.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Komplek Perusahaan Trisakti, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Peristiwa tersebut terungkap pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/99/V/2026/Polres Keerom/Polda Papua. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JN (20) di area Barak Camp Somel, Perusahaan Trisakti, Selasa (05/05/2026).
Kapolsek Skanto bersama personel kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Perbuatan tersebut diakui terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya relasi kedekatan antara pelaku dan korban yang sebelumnya menjalin hubungan pacaran. Namun demikian, keterangan antara pelaku dan korban terdapat perbedaan, di mana korban mengaku tindakan tersebut dilakukan dengan unsur paksaan, sementara pelaku berdalih adanya dasar suka sama suka. Meski begitu, secara hukum korban masih di bawah umur sehingga tetap masuk dalam kategori tindak pidana serius.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Keerom guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kepolisian. “Korban adalah anak yang masih sangat rentan, sehingga kami memastikan pendampingan dan perlindungan maksimal diberikan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan. “Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” tutup Kasat Reskrim.(YAM)

Tinggalkan Balasan