BUMI CENDERAWASIH

Inspirasi Dari Timur

Tiga Tahun Disidik, Kapan Tersangkanya?

Oleh: Adi Chandra Gutama

PENANGANAN perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali dipertanyakan. Hampir tiga tahun sejak perkara dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara yang semula disebut memiliki potensi kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

Sorotan kembali mengemuka setelah sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejati Lampung memberikan kepastian hukum atas perkara itu. Salah satunya Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung yang menilai lamanya proses penyidikan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Perkara tersebut pertama kali mencuat pada 2023. Saat itu, Kejati Lampung menyatakan telah menemukan indikasi penggelembungan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Tanggamus tahun 2021. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Juli 2023.

Dalam pengungkapan awal, Kejati Lampung menyebut potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp7.788.539.193. Nilai tersebut masih merupakan perhitungan sementara pada tahap penyelidikan. Anggaran perjalanan dinas yang menjadi objek pemeriksaan tercatat sekitar Rp14,31 miliar, dengan realisasi sekitar Rp12,90 miliar.

Dugaan penyimpangan berkaitan dengan komponen biaya penginapan dalam perjalanan dinas paket meeting dalam kota maupun luar kota. Penyidik kala itu menemukan indikasi harga kamar hotel yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya.

Selain dugaan mark-up, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan tagihan hotel fiktif dalam surat pertanggungjawaban perjalanan dinas. Dalam sejumlah dokumen, nama tamu disebut tidak tercatat pernah menginap berdasarkan data pada sistem hotel yang diperiksa.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena objek pemeriksaan menyangkut perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus. Pada tahap awal, Kejati Lampung menyebut perkara berkaitan dengan 45 anggota DPRD, terdiri atas empat pimpinan dan 41 anggota.

Sejumlah anggota DPRD juga diketahui telah mengembalikan atau menitipkan uang yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara. Pada Juli 2023, Kejati Lampung mengungkapkan adanya penitipan uang sekitar Rp3,04 miliar dari sejumlah anggota dewan dan kelompok partai politik. Namun, pengembalian uang bukanlah titik akhir perkara.

GPN Provinsi Lampung menilai proses hukum harus tetap menguji apakah dugaan penyimpangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.

“Pengembalian kerugian negara jangan sampai kemudian dimaknai sebagai akhir dari persoalan. Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan,” demikian sikap GPN Provinsi Lampung.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Dalam perkembangan terakhir yang diberitakan media pada Maret 2026, perkara tersebut disebut belum menghasilkan penetapan tersangka. Nilai kerugian negara juga disebut telah berkembang hingga sekitar Rp9 miliar, sementara sebagian besar telah dikembalikan dan tersisa sekitar Rp225 juta.

Angka tersebut tentu perlu dibaca secara hati-hati. Perhitungan kerugian negara pada tahap awal berbeda dengan angka yang disebut dalam perkembangan berikutnya. Karena itu, besaran kerugian yang final semestinya merujuk pada hasil penghitungan resmi yang menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.

Begitu pula dengan pihak yang bertanggung jawab. Tidak setiap orang yang diperiksa otomatis dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Jika alat bukti telah cukup untuk menetapkan tersangka, proses hukum semestinya bergerak menuju tahapan berikutnya. Sebaliknya, apabila penyidik masih membutuhkan pendalaman, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara dan kendala yang menyebabkan proses tersebut berlangsung panjang.

GPN menilai penyidikan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, atau pemberkasan yang tidak kunjung memberikan arah akhir perkara.

“Jangan hanya sebatas laporan dan pemberkasan data di meja. Kalau sudah masuk penyidikan, harus ada kejelasan perkembangan dan arah penanganannya,” ujar GPN Provinsi Lampung.

Sorotan tersebut menjadi semakin relevan karena perkara telah berada dalam tahap penyidikan sejak Juli 2023. Rentang waktu hampir tiga tahun memberi ruang yang cukup panjang bagi penyidik untuk mengurai dokumen perjalanan dinas, mencocokkan SPJ dengan data hotel, menelusuri aliran pembayaran, serta menentukan peran masing-masing pihak.

Dalam perkara dugaan korupsi, waktu bukan sekadar persoalan administratif. Penanganan yang terlalu lama tanpa kepastian dapat menciptakan ruang spekulasi. Publik dapat bertanya-tanya apakah penyidikan berjalan karena memang masih membutuhkan pembuktian, atau justru terdapat persoalan lain yang membuat perkara tak kunjung menemukan ujung.

Kejati Lampung tidak harus membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, penjelasan mengenai status perkara, perkembangan pemeriksaan, langkah penyidik, serta alasan belum adanya penetapan tersangka menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Anggaran perjalanan dinas merupakan bagian dari belanja pemerintah yang seharusnya digunakan sesuai kebutuhan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang benar. Jika dalam pelaksanaannya terdapat pembayaran yang lebih tinggi dari harga sebenarnya atau dokumen yang tidak sesuai dengan fakta, dugaan tersebut harus diuji secara serius.

Hal itu juga berlaku bagi seluruh pihak yang pernah diperiksa dalam perkara ini. Tidak tepat memberikan label bersalah kepada seseorang hanya berdasarkan pemeriksaan atau dugaan keterlibatan. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup, sedangkan kesalahan pidana seseorang pada akhirnya harus dibuktikan di persidangan.

Di sisi lain, pengembalian uang juga tidak otomatis menentukan apakah tindak pidana terjadi atau tidak. Pengembalian tersebut dapat menjadi fakta yang harus dinilai dalam proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur pidana dan alat bukti memang terpenuhi.

Inilah yang membuat perkara perjalanan dinas DPRD Tanggamus tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghitung berapa rupiah yang sudah kembali ke kas negara.

Publik membutuhkan jawaban yang lebih mendasar: apakah telah terjadi tindak pidana, bagaimana modusnya, siapa yang bertanggung jawab, berapa kerugian negara yang sebenarnya, dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya.

Jika seluruh alat bukti telah terang, Kejati Lampung dituntut tidak ragu mengambil langkah sesuai hukum. Namun jika bukti belum cukup, penyidik juga harus mampu menjelaskan bahwa perkara masih berjalan dan apa yang sedang dilakukan untuk menuntaskannya.

Sebab, perkara yang menggantung terlalu lama sama-sama merugikan semua pihak. Masyarakat tidak memperoleh kepastian, institusi penegak hukum menghadapi pertanyaan publik, sementara pihak-pihak yang diperiksa juga berada dalam ketidakjelasan status hukum.

Bagi GPN Provinsi Lampung, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pengembalian uang, melainkan kepastian hukum.

“Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pengembalian uang. Masyarakat menunggu kepastian hukum,” tegas Ketua GPN Provinsi Lampung.

Perkara ini pada akhirnya menjadi ujian bagi Kejati Lampung. Bukan hanya untuk membuktikan apakah dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus benar terjadi, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap perkara korupsi ditangani dengan ukuran hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hampir tiga tahun setelah status perkara dinaikkan ke penyidikan, publik kini menunggu satu hal: ke mana arah kasus tersebut.

Apakah penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya, atau dihentikan karena alasan hukum yang sah?

Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada pada penyidik dan alat bukti yang mereka miliki.

Yang jelas, dugaan korupsi anggaran publik tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara yang nilainya miliaran rupiah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dan ketika sebuah perkara sudah berada di meja penyidikan selama bertahun-tahun, publik berhak menagih, kapan kasus ini benar-benar dituntaskan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup