Ini Pesan Yakop Mekawa Terkait Pemekaran Kampung di Wilayah Keerom
BUMI CENDERAWASIH.ID – Ketua Dewan Adat Kabupaten Keerom, Yakop Mekawa Menegaskan, Guna menjaga Tanah, Hutan, dan Air, Masyarakat adat dari dusun dusun yang tidak memenuhi syarat di harapkan, tidak memaksakan pemerintah Daerah untuk melakukan pemekaran kampung.
Rencana Pemekaran kampung yang saat ini di programkan oleh pemerintah, hanya untuk dusun dusun yang telah memenuhi syarat. terutama dari sisi, jumlah penduduk, dan luas wilayah.
Jangan karena di boncengi kepentingan rupiah, satu dua keluarga mengorbankan tanah adat nya dengan pemekaran sebuah kampung.
Hal itu di tegaskan Ketua Dewan Adat Keerom, Yakop mekawa, di Arso. Selasa 17 Februari 2026.
Menurut Ketua Dewan Adat Keerom, “hal ini akan berimbas pada masuknya penduduk baru di luar penduduk asli, serta dapat mempersempit tanah adat yang merupakan tempat cari makannya sendiri,” terang Yakop Mekawa Ketua Dewan Adat Keerom.
“Khusus untuk para Kepala Kepala Kampung induk masyarakat asli di kabupaten Keerom, dewan adat Keerom menegaskan, agar dapat mempertimbangkannya sebelum memberikan rekomendasi pemekaran kepada dusun dusun yang belum memenuhi syarat.”
Selanjutnya, Ketua Dewan Adat Keerom, Menghimbau kepada Para Kepala Distrik agar melihat secara jeli, misalnya dusun A atau Dusun B, layak di mekar kan atau tidak.
“Di harapkan agar ikuti regulasi yang telah di tetapkan pemerintah daerah terkait persyaratan pemekaran dusun menjadi kampung, sebelum di usulkan kepada pemerintah Daerah,” tutur Yakop Mekawa.
Walaupun pemekaran kampung ini hadir dengan tujuan mempersempit jarak pelayanan pemerintah di semua lini, namun di sisi lain Program pemekaran kampung ini secara nyata mempersempit lahan lahan adat atau tanah adat hak ulayat.
“Yang harus di antisipasi adalah memicu eksploitasi sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan migrasi penduduk yang intensif,”Ujar Ketua Dewan Adat.
Tanah adat yang awalnya dikuasai secara komunal oleh marga atau suku berubah status menjadi tanah negara atau swasta akibat proyek pembangunan dan peningkatan status daerah.
Dampak pemekaran wilayah terhadap tanah adat yaitu, Penyempitan dan Hilangnya Hak Ulayat
Pembangunan Infrastruktur. Pemekaran kampung membutuhkan kantor pemerintahan, jalan, dan fasilitas umum yang sering kali dibangun di atas tanah adat.
Alih Fungsi Lahan. Eksploitasi sumber daya membuat ruang hidup masyarakat adat semakin terhimpit.
Pemekaran memicu ketidakpastian batas wilayah adat, menimbulkan sengketa antar kelompok adat atau antara masyarakat adat dan perusahaan atau pemerintah.
Terdapat keluhan mengenai penggusur paksa dan perampasan lahan masyarakat adat demi kepentingan pembangunan.
Seringkali pembahasan pemekaran dianggap terlalu cepat dan tidak melibatkan warga adat secara penuh, sehingga menghilangkan hak ulayat mereka.
Selanjutnya, Ketua dewan adat menegaskan bahwa, “dengan kepentingan pemekaran ini, Kepala distrik di harapkan, tidak menunjuk kepala dusun sana sini dan mengeluarkan SK, karena kepala dusun hanya di bentuk oleh Lembaga Dewan Adat,” tegasnya.(YAM)

Tinggalkan Balasan