BUMI CENDERAWASIH

Inspirasi Dari Timur

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian yang Menyeret AMB Berbuntut Panjang

BUMI CENDERAWASIH.ID – Dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Keerom berinisial AMB resmi berbuntut panjang.

Keluarga Besar Gusbager-Tafor menyambangi Kantor DPRK Keerom untuk melaporkan oknum legislator dari jalur pengangkatan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) Dewan, Rabu (26/8/2026).

Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua BK DPRK Keerom, Natan Bonay, di ruang kerjanya.

Perwakilan Keluarga Besar Gusbager-Tafor dari Kampung Workwana, Distrik Arso, Laurensius Tafor menegaskan, langkah hukum dan etika ini diambil akibat ulah AMB di media sosial Facebook yang dinilai menyerang harkat dan martabat Bupati Keerom, Piter Gusbager.
“Kami datang ke kantor DPRK Keerom ini untuk melakukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan terkait pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian yang dilontarkan oleh ibu AMB,” ujar Laurensius.

Laurensius menyayangkan tindakan AMB yang meluapkan emosi melalui siaran langsung di ruang publik digital.

Menurutnya, tindakan mencaci-maki saudara mereka di media sosial sangat tidak etis dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Ibu adalah seorang pejabat, seharusnya tidak membuat statement di siaran langsung FB dan mencaci-maki saudara kami Piter Gusbager,” tegasnya.

Pihak keluarga menilai unggahan serta siaran langsung tersebut telah memicu kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Keerom.

Oleh karena itu, Keluarga Besar Gusbager-Tafor mendesak BK DPRK Keerom untuk segera memproses pengaduan tersebut sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku.

“Kami keluarga berharap pengaduan yang kami sampaikan ini dapat diproses segera,” tambah Laurensius.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRK Keerom, Natan Bonay membenarkan pihak dewan telah menerima berkas pengaduan dari pihak keluarga korban.
Natan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRK Keerom.

“Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pihak terlapor (AMB) juga nantinya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” jelas Natan.

“Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Keerom karena menyangkut etika pejabat publik dalam bermedia sosial, sekaligus berpotensi melanggar UU ITE terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,”Tutup nya.(YAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup