BUMI CENDERAWASIH

Inspirasi Dari Timur

Pemetaan Tanah Adat Jadi Kunci, TEP Undip dan BRWA Papua Bahas Tata Kelola Lahan di KT Senggi, Keerom

BUMI CENDERAWASIH.ID – Jayapura, 14 Agustus 2026. Dalam upaya mewujudkan manajemen lahan integratif yang menghormati kearifan lokal, Tim Ekspedisi Patriot Universitas Diponegoro KT Senggi, Keerom menggelar koordinasi strategis bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Papua pada Jumat (14/8/2026). Pertemuan ini berfokus pada pemahaman mendalam terkait sistem sosial, budaya, serta tata kelola pemetaan tanah adat di Tanah Papua. Langkah ini menjadi fondasi awal yang krusial bagi TEP Undip sebelum mengawali penelusuran dan pendataan sistem lahan di wilayah tersebut.

Berdiri dan berkantor di Papua sejak 2018, BRWA dinilai memiliki keahlian mendalam dalam melakukan pendekatan ke masyarakat adat. Metode pemetaan partisipatif yang dikembangkan BRWA menjadi pelajaran berharga bagi Tim Undip untuk merangkul dan meraih kepercayaan (trust) warga lokal. Sistem sosial dan budaya yang unik di Papua menuntut sensitivitas tinggi.

Memahami aturan adat yang berlaku menjadi syarat mutlak sebelum tim dapat memulai pendataan terkait wilayah dan kepemilikan tanah. “Tanah di sini adalah komunal. Tidak ada kepemilikan individu, makanya ada hukum adat yang berlaku,” ujar Hazbullah Halil, Pimpinan BRWA Papua yang akrab disapa Zul. Zul menjelaskan bahwa BRWA hadir untuk memfasilitasi penentuan batas-batas kepemilikan tanah adat secara jelas, transparan, dan disepakati bersama oleh seluruh masyarakat adat setempat.

Salah satu fokus utama koordinasi ini adalah dampak program transmigrasi terhadap status kepemilikan lahan. Proses transmigrasi seringkali melibatkan pelepasan hak atas tanah adat, yang kemudian mengubah status hukumnya menjadi tanah negara di bawah naungan Kementerian ATR/BPN. Perubahan status ini berpotensi menimbulkan dinamika di lapangan, seperti tumpang tindih sertifikat antara hak milik negara/individu dan wilayah adat serta sengketa lahan akibat perbedaan persepsi hukum adat dan hukum positif. TEP Undip berencana menelusuri secara mendalam persoalan-persoalan tersebut guna memetakan potensi konflik dan mencari solusi manajemen pertanahan yang adil.

Bagi BRWA Papua, proses pemetaan wilayah adat bukan sekadar menarik garis batas di atas peta topografi, melainkan sebuah proses pemulihan sosial. Pihak BRWA Papua menegaskan bahwa pemetaan partisipatif pada hakikatnya adalah bentuk rekonsiliasi dan resensiliasi, sebuah upaya mengembalikan rasa saling percaya, menyelaraskan kembali aturan adat dengan kebutuhan modern, serta menjamin hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi secara berkelanjutan.(YAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup