Polres Keerom Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Kejaksaan Negeri Tahap II
BUMI CENDERAWASIH.ID – Komitmen dalam penegakan hukum, khususnya perlindungan terhadap anak, kembali ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom. Penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus persetubuhan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (05/05/2026).
Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 7 Januari 2026. Proses hukum kemudian berlanjut melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal yang sama, sebagai dasar resmi penyidik dalam melakukan rangkaian tindakan hukum.
Kasus yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
Dalam Tahap II tersebut, tersangka berinisial MP (46) resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan. Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, tersangka menjalani pemeriksaan oleh JPU dengan didampingi penasihat hukum. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka, barang bukti, serta berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan. Selanjutnya, tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.
“Melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai prosedur, kami memastikan bahwa setiap perkara, khususnya yang menyangkut anak, ditangani secara serius dan tuntas hingga ke tahap penuntutan,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus serupa ke depan,” tutupnya.(YAM)

Tinggalkan Balasan