BUMI CENDERAWASIH

Inspirasi Dari Timur

Maraknya Persetubuhan Anak dibawah Umur, Polres Keerom Tuntaskan Pelaku ke Kejaksaan

BUMI CENDERAWASIH.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (05/05/2026). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani secara intensif oleh penyidik.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P-21). Adapun penanganan perkara ini berlandaskan pada Laporan Polisi Nomor LP / B / 21 / III / 2025 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua tertanggal 16 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik / 21.a / III / 2025 / Reskrim pada tanggal 10 Maret 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B / SPDP / 14.a / III / 2025 / Reskrim tertanggal 11 Maret 2025 yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial FF (18) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kegiatan penyerahan tersangka dipimpin oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Keerom bersama tim penyidik. Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap dengan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Setibanya di Kejaksaan Negeri Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di persidangan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tanggung jawab penahanan terhadap tersangka secara resmi beralih kepada pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Keerom dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.

“Kami memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim penyidik dalam mengumpulkan alat bukti yang kuat serta menjalin koordinasi yang baik dengan pihak kejaksaan.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi penerus bangsa,” tutupnya.(YAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup